GUNUNGKIDUL, (KH),– Petugas kepolisian mengusut kecelakaan bus wisata menabrak ibu-ibu di simpang empat Gading, Playen, Gunungkidul, Minggu (24/12/2023) lalu.
Berdasar hasil penyelidikan, pihak berwajib menetapkan pengemudi bus wisata, S (49) warga warga Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul itu sebagai tersangka.
“Hanya pengemudi yang jadi tersangka,” terang Kasatlantas Polres Gunungkidul, Iptu Kevin Ibrahim, Rabu (27/12/2023).
Penetapan tersangka dilakukan atas pertimbangan penyelidikan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pihaknya menilai, pengemudi bus nekat menerobos traffic light yang sudah menyala merah atau rambu peringatan berhenti.
“Hasil CCTV menunjukkan dia melanggar traffic light. Kalau merah kan seharusnya berhenti tetapi pengemudi bus tetap melaju,” imbuh Kevin.
Dia menjelaskan, bus membawa rombongan dari Yogyakarta hendak menuju Pacitan. Nahas, saat melintas di simpang empat Gading mengalami kecelakaan.
Akibat kecelakaan itu, seorang ibu asal Gading VII RT 003/RW 007, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul mengalami luka serius. Tulang rusuk dan rahangnya patah akibat benturan keras.
Selain menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka, pihaknya juga mengamankan kendaraan berupa satu unit bus. (Kandar)