SMA N 2 Playen Bersiap Menjadi Pilot Project Program TP4D

oleh -6535 Dilihat
oleh
Kepala Sekolah SMA N 2 Playen, Fadmiyati, M. Pd. KH.
Kepala Sekolah SMA N 2 Playen, Fadmiyati, M. Pd. KH.
Kepala Sekolah SMA N 2 Playen, Fadmiyati, M. Pd. KH.

PLAYEN, (KH)— SMA  Negeri 2 Playen tengah bersiap menjadi pilot project program Kejaksaan Negeri Gunungkidul berupa Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan  Daerah (TP4D).

Kepala SMA N 2 Playen, Fadmiyati M,Pd berharap, melalui program ini pada saatnya nanti dapat terjalin sinergi antara sekolah dan Kejari didalam penyelenggaraan dan pelaksanaan setiap program sekolah yang menggunakan dana dari pemerintah.

“Akan ada dampingan/ pengawalan pelaksanaan program penggunaan dana hingga nanti sejauhmana kebermanfaatan suatu program yang dilaksanakan lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, seperti salah satunya institusi pendidikan seperti kami,” terangnya beberapa waktu lalu.

Sebagaimana materi sosialisasi yang telah ia terima dari Kejari Gunungkidul, bahwasannya TP4D memiliki fungsi Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif dengan cara sebagai berikut;

  1. Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
  2. Melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan;
  3. Memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan yang tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan;
  4. TP4D dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Sambung dia, selain itu juga dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa;

  1. Pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran;
  2. Pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.
  3. Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan lntern Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara;
  4. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan;
  5. Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

“Di Gunungkidul sepertinya kami menjadi pilot project, saat ini kita sedang persiapan mengenai apa saja hal-hal yang dibutuhkan, termasuk sosialisasi kepada internal guru dan karyawan agar program ini terlaksana dengan baik,” tambah dia. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar