Sidang Investasi Bodong Pemeriksaan saksi

oleh -4019 Dilihat
oleh
Ilustrasi Sumber icamel.co.id
Ilustrasi Sumber icamel.co.id
Ilustrasi Sumber icamel.co.id

WONOSARI, (KH) — Prat warga Condongcatur Sleman Yogyakarta terdakwa perkara investasi bodong  di depan Majelis Hakim PN Wonosari yang diketuai Fitra Renaldo, SH, MH didampingi Hakim Anggota, Surtiyono, SH MH dan Eulis Nur K, SH MH, mengakui kesaksian saksi Kusmaryono warga Gading Kecamatan Playen. Sidang juga mengklarifikasi jumlah uang yang di Investasikan oleh Kusmaryono di CV. Citra Sejahtera milik terdakwa Prat, Senin (30/03).

Dalam kesaksiannya Kusmaryono, pada suatu hari saksi kedatangan terdakwa Prat dan temannya Hartono yang menawarkan investasi dengan bunga 10 prosen. Karena tertarik, saksi kemudian menginveskan dananya Rp 100 juta pada Bulan Oktober 2013, kemudian disusul Bulan Desember 2013 memasukkan dana Rp 150 juta; Bulan Mei 2014 memsukkan lagi dana Rp 100 juta, sehingga jumlah dana yang diinvestasikan Rp 350 juta. Bunga untuk simpanan yang sebesar Rp 250 juta tetap mendapat 10%, sedangkan yang Rp 100 juta hanya diberi bunga 5%.

Kemudian pada Bulan Juni 2014 terdakwa pinjam (nyebrak) dana Rp 140 juta dan sanggup mengembalikan dalam beberapa hari saja. Tetapi, Prat hanya mengembalikan Rp 80 juta. Yang Rp 60 juta dengan terpaksa dimasukkan ke investasi, sehingga jumlah investasi berjumlah Rp 410 juta.

Menurut saksi Kusmaryono, modal investasi mestinya kembali pada 31 Agustus2014, tetapi sampai September modal tidak kembali, sehingga Bulan Oktober saksi melapor ke Polres Gunungkidul. Akhirnya Polres Gunungkidul dapat berhasil menangkap Prat di Pulau Bali.

Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa Prat yang didampingi 4 pengacara; Nurhadi B Yuwono, SH, Sriwibowo SH, Sri Handayani Suwarno, SH dan Guntarwan Indar Wibowo, SH, “Bagaimana, ada yang keberatan dengan kesaksian Kusmaryono ?.

“Tidak Pak Hakim, hanya sebelum saya datang ke rumah Kumaryono, terlebih dulu Hartono pernah datang ke rumah Kusmaryono, tetapi menurut pengakuan saksi Kusmaryono, hanya sekali kedatangan terdakwa dan Hartono,” jawab Prat

Karena pemeriksaan terhadap saksi sudah dianggap cukup, Jaksa Penuntut Umum Daniel, SH dan Yopi Suhanda, SH akan membacakan tuntutannya 6 April 2015. (Sarwo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar