Sat Pol PP dan Panwaslu Akan Tindak Baliho Parpol Yang Melanggar

oleh -3751 Dilihat
oleh
Ilustrasi. Satpol PP Razia Banner dan Rontek tak Berijin, KH/Juju
Ilustrasi. Satpol PP Razia Banner dan Rontek tak Berijin, KH/Wibowo.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Momentum Idul Fitri sepekan lalu banyak dimanfaatkan Partai Politik maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk meraih simpati masyarakat. Parpol maupun Bacaleg memasang ucapan Idul Fitri disejumlah tempat strategis.

Komisioner Panwaslu Gunungkidul, Bidang Penanganan Pelangaran, Sudarmanto mengatakan, apabila terbukti melanggar, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan melakukan penindakan.

Saat ini Satpol PP Gunungkidul terus melakukan pendataan adanya baliho yang mengandung unsur kampanye dan akan segera meminta Partai ataupun Bacaleg untuk segera menurunkannya.

“Pemasangan tersebut menurut Bawaslu berdasarkan keputusan Bawaslu RI dikatakan melanggar apabila mencantumkan logo parpol maupun nomer urut parpol,” ujarnya, Senin, (25/6/2018).

Akan tetapi selama pemasangan tersebut tidak mengandung citra diri atau kampanye maka dinyatakan tidak melanggar.

Sementara Kasat Pol PP Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha menambahkan, di luar kaitannya dengan Pemilu, pemasangan baliho tetap akan dilakukan pengkajian sesuai dengan Peraturan Daerah. Sat Pol PP juga akan melakukan tindakan pada baliho yang tidak disertakan ijin pembayaran pajak.

“Terus dilakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panwaslu berkaitan dengan baliho yang mengarah pada Pemilu 2019. Di luar itu segala ketentuan berdasar Perda harus dipenuhi,” tandasnya. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar