Sarasehan Desa Sadar Kerukunan: Halau Kontroversi Berpotensi Konflik

oleh -4510 Dilihat
oleh
Sarasehan desa sadar kerukunan di Ngawen. KH.
Sarasehan desa sadar kerukunan di Ngawen. KH.

NGAWEN, (KH),– Di Desa Beji Kecamatan Ngawen digelar sarasehan Desa Sadar Kerukunan oleh Kementerian Agama DIY bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gunungkidul, Rabu, (26/12/2018).

Ketua panitia kegiatan, Kardiman mengatakan, tujuan dilaksanakannya saresehan ini agar masyarakat di Desa Beji memiliki kesadaran dan selalu hidup guyub rukun dalam semua aktivitas tanpa membedakan antara agama satu dengan yang lain.

“Harapannya kedepan Desa Beji akan menjadi desa yang sadar pentingnya persaudaraan serta benar-benar hidup dalam suasana rukun,” harap Kardiman.

Ketua FKUB, H. Iskanto AR, S.Ag mengungkapkan, sarasehan dilaksanakan dalam rangka upaya untuk menggalang kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Gunungkidul. Selain melalui sarasehan upaya menjaga kerukunan juga telah dilaksanakan dialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama se Kabupaten Gunungkidul juga dengan para kepala desa di 18 Kecamatan.

“Harapannya Desa Beji dapat menjadi percontohan di kabupaten Gunungkidul sebagai desa sadar kerukunan,” ujar Iskanto.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Gunungkidul, Dr. Drs. H. Imawan Wahyudi, SH, MH meminta, kegiatan sarasehan jangan hanya terkonsentarasi di tingkat Kabupaten saja. Melainkan juga dapat terselenggara di tingkat kecamatan hingga perdesaan.

“Peduli kerukunan dalam aspek keagamaan memiliki nilai ibadah sesuai dengan keyakinann masing-masing sehingga kerukunan perlu kita tegakkan sebagai bentuk kongkrit nilai keyakinan menjadi satu kegiatan sosial,” papar Immawan.

Menurutnya, kerukunan agama telah menjadi suatu kode etik sosial yang menjadi kebutuhan dan perlu diperkuat. Menjaga kebersamaan diantara warga menjadi keharusan. Janganlah mudah menyebarkan berita hoax yang dapat menimbulkan berbagai friksi yang berpotensi memicu konflik sosial.

Dalam tahun politik ini, tegas Immawan, sebagai negara hukum hendaknya baik organisasi pemerintah maupun instansi vertikal apalagi partai politik mampu menjaga situasi setiap proses demokrasi agar kondusif. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar