Mulanya, S ditinggal pacarnya. Nomor diblokir dan susah menemui pacarnya. S lantas memesan ojek dari Bantul ke Tanjungsari guna mencari pacarnya. Setiba di Tanjungsari ia menemui bahwa pacarnya telah menikah dan tinggal bersama R.
Karena sakit hati, S pun mencuri sepeda motor R. Korban tahu, bahwa motornya dicuri pada pagi hari setelah bangun tidur. Sebelumnya, pada Jumat, 24 Februari 2023 malam, motor tersebut masih berada di halaman rumah.
“Setelah sadar menjadi korban pencurian, R melapor ke petugas,” terang AKP Wawan dalam kesempatan Jumpa pers di Mapolres Gunungkidul.
Cukup lama petugas melakukan penyelidikan. Barulah pada tanggal 8 Agustus 2023, polisi mendapatkan petunjuk dan informasi bahwa sepeda motor korban berada di sebuah rumah di Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.
Pihak berwajib lantas menangkap S. Kemudian terbukti, bahwa S pelakunya. Dari keterangan yang diperoleh petugas, S mencuri motor karena sakit hati.
S kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Gunungkidul. S dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang berisiko ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Kandar)