WONOSARI, (KH),– Pengadilan Negeri Gunungkidul menyarankan konflik hukum yang terjadi antara Rukamto, Kades Dadapayu, Semanu yang diberhentikan sementara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dadapayu terlebih dahulu ditempuh secara mediasi guna penyelesaiannya.
Hal tersebut disampaikan Hakim ketua sidang, Sutikna, SH, MH saat memimpin sidang gugatan Rukamto kepada BPD Desa Dadapayu, Kamis (07/07/2017). Pihak Rukamto, sebagaimana disampaikan pengacara, Oncan Purba menganggap pemberhentian sementara Rukamto sebagai kades cacat hukum.
Terang Sutikna, terkait perkara gugatan perdata, masih diberikan kesempatan mediasi diantara kedua pihak yang berperkara. “Dengan mediator dari pengadilan, dapat dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ucapnya.
Lanjutnya, yang terpenting ada itikad baik diantara keduanya demi pencapaian solusi. Meski mediasi tetap tetap memiliki dua kemungkinan hasil, yakni islah/ damai atau lanjut.
Gugatan yang disampaikan, sebut Oncan Purba, mengenai mekanisme proses pemberhentian sementara terhadap kliennya tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Dadapayu, Wasikin belum bisa berkomentar banyak terkait adanya gugatan tersebut.
“Kami lihat dulu, kami juga perlu berembuk dalam mengambil sikap,” ujarnya. (JNE)