Ribuan Guru Gunungkidul Belum Terima Tunjangan Profesi

oleh -5612 Dilihat
oleh
ilustrasi.
ucapan Natal Golkar

ilustrasi-guru-sekolahWONOSARI,(KH)— Ribuan guru di Kabupaten Gunungkidul belum menerima tunjangan sertifikasi untuk tri wulan pertama 2015. Hal ini terjadi akibat masih adanya beberapa data gaji yang belum selesai.

Sekretaris Disdikpora Gunungkidul Bahron Rosyid mengatakan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) terus melakukan verifikasi ulang kepada data guru yang sudah lolos sertifikasi.

“Semua proses akan dipadukan dengan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) guna penyesuaian. Gaji yang akan digunakan adalah data gaji per Januari tahun ini,” kata Bahron, Rabu (8/4/2015).

Bahron mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah guru yang sudah memiliki sertifikat kompetensi yang tidak bisa menerima tunjangan profesi tersebut. “Semuanya masih proses semoga cepat terselesaikan,” ungkapnya.

Sesuai dengan aturan  jumlah jam mengajar, lanjut Bahron, guru yang memiliki hak tunjangan profesi dapat memenuhi 24 jam mengajar dan beberapa pemberlakuan aturan lain. Semua persyaratan itu masih akan dilihat berdasarkan SKTP yang diterima dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan.

“Saat ini SKTP yang masuk kan baru untuk SD dan SMP, lainnya belum kita terima dari pusat. Jadi belum bisa diketahui,” imbuhnya.

Sementara Kepala Sub Bagian Kepegawaian Disdikpora Gunungkidul Riyanto menambahkan, saat ini sudah ada sebanyak 3.275 SKTP untuk guru SD dan SMP diterima Disdikpora. Menurutnya data gaji guru harus disesuaikan dengan gaji per Januari 2015.

Pihaknya berharap, proses verifikasi bisa berjalan cepat sehingga pihaknya bisa mengajukan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

“Setelah selesai verifikasi, data segera kita kirimkan ke DPPKAD selanjutkan akan dilakukan proses pencairan,” ungkap dia.

Dari data Disdikpora, dari 6.528 guru PNS di Gunungkidul,4.766 guru diantaranya sudah mendapatkan sertifikat kompetensi guru dan menrima tunjangan sertifikasi. (Juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar