Retribusi Pelayanan Pasar Naik Jadi Rp 500 Perak, Pedagang Keberatan

oleh -
ilustrasi. Pasar Argosari. (KH/Kandar)

WONOSARI, (KH),— Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Konsekuensinya, retribusi pelayanan pasar dalam hal ini penggunaan sarana dan prasarana mengalami kenaikan.

Berdasar lampiran perda tersebut, tiap jenis objek retribusi mengalami kenaikan. Misalnya saja tarif pengguna kios dikenai retribusi Rp 500 per meter persegi per hari. Sebelumnya tariff kios sebesar Rp 250. Los tarifnya mencapai Rp 400 tiap meter persegi per hari. Adapun sebelumnya hanya Rp 200 saja. Demikian juga untuk pelataran, tarifnya berubah menjadi Rp 300 per meter persegi per hari.

Tarif baru tersebut mendapat respon negatif dari pedagang pasar. Umumnya para pedagang mengaku keberatan sehingga menolak. Penolakan yang timbul diwarnai audensi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Waktunya tidak tepat, saat ini pasar lesu karena COVID-19,” kata pedagang sembako di Pasar Argosari Wonosari, Yanti belum lama ini.

Demikian juga dengan Fajar, pedagang sembako lain di Pasar Argosari juga menyatakan kebijakan menaikkan retribusi pasar tidak tepat sehingga layak ditangguhkan.

Menurutnya situasi khususnya daya beli masyarakat di pasar belum normal sepenuhnya. Para pedagang pasar dinilai masih kesulitan untuk mendapatkan keuntungan dari usaha jualannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disperindag Gunungkidul Johan Eko Sudarto sebelumnya mengakui dilematis terkait kebijakan tersebut. Sebab penerapan kenaikan dilakukan saat situasi ekonomi belum pulih sepenuhnya akibat pandemi COVID-19.

“Perubahan tarif retribusi pasar ini perlu dilakukan. Sebab sejak 2011 tarif pasar di Gunungkidul belum mengalami kenaikan. Pembahasan Perda tersebut sudah dilakukan sejak 2019 lalu,” jelas dia.

Menurutnya, rekomendasi dari Pemda DIY atas Perda 4/2020 turun Agustus lalu, maka September ini sudah harus diberlakukan.

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul Virgilio Soriano meminta para pedagang yang merasa keberatan dengan aturan tersebut untuk melayangkan surat keberatan resmi pada Bupati Gunungkidul.

“Mekanismenya jika keberatan harus disampaikan secara tertulis dan resmi pada Bupati. Hal ini dijelaskan dalam Perda,” kata dia.

Dirinya meminta agar surat dikirim sesegera mungkin agar bisa ditindaklanjuti. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar