“Dia merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pertama, datang dari Jakarta awal Maret, kemudian sebelum periksa ke Rumah Sakit Panti Rahayu (RS PR) Karangmojo tanggal 16 Maret, sempat membantu tetangganya hajatan,” kata Dewi Irawati, Kamis, (26/3/2020).
Sambung dia, karena RS Panti Rahayu Karangmojo belum menjadi rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, pasien tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari tanggal 18 Maret.
Setelah dirawat di RSUD kondisi pasien membaik, tetapi pasien tersebut sempat hendak dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta. Namun, hal tersebut tidak terealsasi, pasien justru pulang ke rumah karena kondisi kesehatannya membaik.
Pihaknya mengakui, penanganan pasien dengan kondisi mengalami gejala Covid-19 merupakan hal yang baru bagi hampir setiap fasilitas pelayanan kesehatan termasuk RSUD Wonosari. Sehingga pasien yang hasil uji lab-nya keluar positif pada 25 Maret kemarin sempat diperbolehkan pulang.
Pihaknya mengklaim meski dipulangkan, yang bersangkutan diminta untuk self monitoring atau melakukan pengawasan secara mandiri sera megisolasi diri.
Namun, tambahnya, karena kekhawatiran muncul yang bersangkutan tidak patuh isolasi mandiri maka pihak RSUD menjemputnya untuk melakukan isolasi.
“Kondisi pasien itu baik, bisa beraktivitas seperti orang sehat, namun bisa menularkan sehingga dijemput,” kata Dewi.
Lebih jauh disampaikan, Standar Operasional Prosedur (SOP) atas kasus postitif Covid-19 warga Ponjong tersebut telah dijalankan. Pihak terkait telah turun ke lapangan guna melacak siapa saja warga yang pernah kontak dengan pasien tersebut. Termasuk diantaranya petugas medis yang merawat sebelumnya. (Kandar)