“Pengurangan masa penahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Besaran durasi remisi tergantung dari keputusan pusat,” kata Ade belum lama ini.
Warga binaan yang mendapat remisi diantaranya berasal dari tahanan penyalahgunaan narkotika dan pidana umum. “3 dari kasus penyalahgunaan narkotika dan sisanya dari pidana umum,” ujar Ade.
Lebih jauh disampaikan, jumlah penerima remisi tersebut telah sesuai dengan usulan yang sebelumnya disampaikan ke pusat. Pihaknya bersyukur semua usulan dengan dasar berbagai pertimbangan yang disampaikan dapat disetujui. (Kandar)