Kepala DKP Gunungkidul, drh. Krisna Berlian menjelaskan, upaya penerbitan PAS telah dilakukan sejak tahun 2018 kemudian baru terealisasi pada bulan Agustus 2021. PAS Kecil diterbitkan oleh Syahbandar di Cilacap. Lamanya penerbitan legalitas ini tak lepas karena regulasi yang ada.
“PAS merupakan legalitas bagi nelayan dalam menjalankan kegiatan aktivitas penangkapan ikan,” kata Krisna Berlian.
Lebih jauh disampaikan, bahwa PAS Kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
“PAS Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT. Sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional,” lanjutnya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengapresiasi DKP Gunungkidul atas terbitnya legalitas bagi kapal nelayan di Gunungkidul. Dirinya menilai PAS penting sebagai dokumen kepemilikan kapal dan keamanan nelayan dalam berlayar.
“Karena sangat penting, jaga dan simpan baik-baik dokumen tersebut,” pesan Sunaryanta.
Selain mengingatkan pentingnya dokumen tersebut untuk di simpan dengan baik, pihaknya juga mengimbau kepada nelayan agar turut berperan dalam menjaga keamanan wilayah.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Gunungkidul dengan bentang pantai sepanjang 72 km memiliki risiko masuknya gangguan keamanan dari pihak lain, seperti imigran, peredaran narkoba dan lain-lain.
“Untuk itu selain melakukan kegiatan pelayaran, nelayan juga di harapakan aktif berperan menjaga keamanan diantaranya dengan menyampaikan laporan kepada yang berwenang secepat mungkin jika ada hal-hal yang dicurigai,” pesan bupati. (Kandar)