WONOSARI, (KH) — Larangan penggunaan Dana BOS untuk membayar gaji pegawai honorer oleh Pemerintah Pusat mendatangkan kegelisahan di kalangan guru honorer di Kabupaten Gunungkidul. Jika aturan ini benar diberlakukan, ratusan guru honorer yang ada dipastikan gigit jari.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul bersiap-siap melakukan kajian mengenai aturan tersebut. Sekretaris Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, meski sudah santer diberitakan media, pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai aturan penggunaan Dana BOS dari pemerintah pusat.
“Jika peraturan ini diberlakukan, tentu saja akan berdampak besar, karena pemerintah daerah hingga saat ini juga belum bisa memberikan insentif bagi tenaga honorer di Gunungkidul,” katanya, Rabu (22/4/2015).
Bahron mengaku, akan segera mencari solusi terkait masalah tersebut. Pihaknya akan melakukan pengkajian, karena memang di Gunungkidul, utamanya Sekolah Dasar (SD) masih banyak membutuhkan guru honorer.
Sementara, salah satu guru honorer sekolah dasar di Wonosari, Bayu Prihartanto mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Sebab, selama ini memang pemberian insentif salah satunya bersumber dari Dana BOS.
“Jelas kecewa, kalau ini dihilangkan, insentif yang kita dapat sangat kecil, bahkan hanya cukup untuk biaya transport,” paparnya.
Warga Baleharjo, Wonosari ini berharap ada solusi yang diberikan Pemkab sehingga ada pengganti BOS yang digunakan untuk pendanaan, ketika pemberian insentif dari BOS benar benar dihentikan. (Juju).