Puluhan Ribu Buruh Di DIY Dirumahkan, LBH Dan GSBI Audiensi Ke Disnakertrans

oleh -1812 Dilihat
oleh
Audiensi LBH dan GSBI Yogyakarta ke Disnakertrans Gunungkidul. (doc. LBH Yogyakarta)

YOGYAKARTA, (KH),– Prihatin melihat kenyataan dampak pandemic Covid-19 bagi tenaga kerja di DIY, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Yogyakarta melakukan audiensi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Koordinator LBH Yogyakarta, Julian mengaku keterangan yang diperoleh saat audiensi cukup mencengangkan. Sampai hari ini buruh yang terdampak langsung akibat pandemi ini mencapai angka 36.962 orang.

“Dimana ada 1.710 buruh yang di-PHK oleh 37 perusahaan dan 35.252 buruh dirumahkan oleh 1.023 perusahaan,” terang Julian melalui keterangan tertulis, Sabtu, (16/5/2020).

Disampaikan, dalam audiensi yang dilakukakan tanggal 13 Mei 2020 lalu, Disnakertrans DIY baru melakukan pendataan buruh yang terdampak Pandemi Covid-19 setelah menerima surat dari Menteri Koordinator Perekonomian dengan cara menyurati 120 perusahaan skala besar di DIY via email.

Dari keseluruhan perusahaan yang diemail, hanya 60 perusahaan yang merespon email dari Disnakertrans DIY. Menurut penilaiannya, hal tersebut memperlihatkan tidak ada kecocokan data antara surat balasan yang diterima LBH atas email yang dikirim sebelumnya dengan pemaparan pihak Disnakertrans DIY dalam audiensi.

“Pihak Disnakertrans DIY juga tidak dapat memberikan nama-nama perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan buruh dengan dalih bahwa data itu bersifat rahasia,” tutur Julain menambahkan.

Di luar itu, terkait THR Keagamaan, dalam audiensi LBH dan GSBI juga mempertanyakan sejauhmana upaya Disnakertrans DIY dalam memastikan terjaminnya hak-hak THR Keagamaan bagi buruh.

Menurutnya, Disnakertrans DIY tidak memiliki jawaban yang jelas dan pasti. Dalihnya Disnakertrans masih menunggu Petunjuk Teknis dari Gubernur DIY terkait tindaklanjut dari Surat Edaran Kemenaker.

Julian mengatakan, semestinya THR buruh yang di-PHK dalam tiga puluh hari sebelum hari raya dan buruh yang dirumahkan oleh perusahaan selama pandemi ini patut diberikan. Pemberian THR, papar Julian, dapat mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa buruh berhak mendapatkan THR meskipun dia sudah di-PHK 30 hari sebelum hari raya.

“Tetapi Disnakertrans DIY tidak dapat menjamin hak-hak THR buruh tersebut dipenuhi oleh perusahaan,” keluh Julian.

Lagi-lagi protokol Covid-19 menjadi alasan Disnakertrans DIY dalam melaksanakan pengawasan tidak dapat berjalan maksimal. Hal tersebut berakibat pada kewenangan pengawasan dan upaya tindaklanjutnya jika ada pelanggaran. Disnakertrans DIY dinilai menjadi pasif dan lebih sering menunngu laporan dari perusahaan.

“Disnaker Provinsi DIY tidak mempunyai skema konkrit untuk menjamin hak hak dan nasib buruh di masa pandemi covid-19. Pihak Disnaker juga melakukan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh perusahaan khususnya terkait PHK dan merumahkan buruh,” tukas Julian. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar