WONOSARI, (KH),– Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP2) di Kantor KPU, Minggu (9/12) digelar. Pada kesempatan tersebut ditetapkan di kabupaten Gunungkidul ada sebanyak 605.894 pemilih.
“Ada tambahan sebanyak 1.801 pemilih dibanding pada saat penetapan Oktober lalu,” terang Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani.
Menurutnya, rapat pleno menindaklanjuti perintah KPU pusat untuk kembali melakukan pencermatan setelah beberapa waktu yang lalu digelar pleno DPTHP2. Pencermatan dan penetapan yang dilakukan juga berdasar rekomendasi Bawaslu.
Selain ada penambahan, KPU juga melakukan pembersihan daftar pemilih sebanyak 1.690 nama. Hal ini disebabkan karena sudah meninggal dunia, data ganda hingga yang bersangkutan tidak berdomisili lagi di wilayah tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU DIY, M Zaenuri Ikhsan yang turut hadir menambahkan, persiapan lain yang dilaksanakan KPU yakni menggelar simulasi pemungutan suara di tingkat KPU DIY. Simulasi digelar dalam rangka pematangan kesiapan.
Pihaknya juga mengaku sudah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi nara pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan). Bagi napi yang berdomisili sama dengan wilayah Rutan maka langsung dapat memberikan hak suara. Sementara peghuni tahanan dari wilayah lain akan disiapkan segala sesuatunya minimal 3 bulan sebelum pemilu dilangsungkan. Hadir dalam kegiatan rapat diantaranya Pengurus Partai Politik dan Bawaslu. (Kandar)