GUNUNGKIDUL, (KH),– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul menangani kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi, Rabu, (16/2/2022) malam.
Kasus dugaan pemerkosaan telah dilaporkan ke Polres Gunungkidul oleh korban tidak lama setelah peristiwa terjadi. Saat ini UPPA Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.
Kanit UPPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati menyampaikan, terlapor berinisial T (22) warga Semanu, kemudian pelapor atau korban berinisial P berusia 24 tahun warga Ponjong.
“Mereka merupakan tetangga tempat kerja,” terang Ipda Ratri Kamis, (17/2/2022).
Sebelum terjadi, terang Ipda Ratri, terlapor sempat meminjam sabun di tempat kerja pelapor. Terlapor lantas mengambil sabun masuk kamar mandi.
“Setelah itu karena kran air tidak mati/rusak, pelapor masuk ke kamar mandi berniat memperbaiki kran. Terlapor yang sebelumny telah keluar lantas masuk menyusul ke kamar mandi. Sementara pintu tempat usaha pelapor sudah ditutup oleh terlapor,” paparnya.
Berdasar pengakuan pelapor, dia telah dipaksa menuruti nafsu terlapor di dalam kamar mandi. Sejauh ini UPPA telah memeriksa dua saksi dan pelapor.
“Kami masih menunggu hasil visum. Setelahnya kami akan mintai keterangan terlapor,” lanjut Ipda Ratri.
Jika terbukti, terlapor akan kami tuntut dengan pasal pemerkosaan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai pemaksaan bersetubuh di luar nikah dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (Kandar)