PPKM Kembali Ditetapkan ke Level 3, Kunjungan Wisata Lebih Dibatasi

oleh -393 Dilihat
oleh
Dinas pariwisata gunungkidul
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Muhamad Arif Aldian. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Status level PPKM Kabupaten Gunungkidul naik ke Level 3. Perubahannya mengikuti kebijakan pusat pasca terjadi peningkatan kasus COVID-19.

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 9/2022, wilayah yang status PPKM-nyq naik ke level 3 mencakup Jabodetabek, DIY hingga Bali.

“Disebutkan bahwa wisata boleh dibuka namun jumlah pengunjung hanya boleh maksimal 25 persen dari total kapasitas per destinasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian, Selasa, (8/2/2022).

Prosentase batas kunjugan jauh berkurang jika dibandingkan pada status level 2 yang berlaku sebelumnya. Saat Gunungkidul berstatus level 2, maksimal kunjungan sebanyak 75 persen.

Meski demikian, penerapannya diklaim tak akan sulit. Sebab, berkaca pada akhir pekan, kunjungan destinasi wisata di Gunungkidul hanya 6,27 persen dari kapasitas.

“Hanya saja meski jauh dari batas maksimal kunjungan, wisatawan dan pengelola tetap harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat,” imbau Arif.

Terpisah, Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono menyebutkan, Instruksi Bupati (Inbup) mengenai PPKM level 3 yang akan keluar sejauh ini masih dalam tahap proses. Jika Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan Instruksi Gubernur (Ingub) telah diterima, Inbup segera menyusul.

“Ditunggu saja,” ujarnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar