YOGYAKARTA, (KH),– Pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang PPKM. Dalam keputusan tersebut, seluruh DIY saat ini akhirnya bisa turun ke level 2.
Penurunan level PPKM di DIY ini diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021. DIY yang meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul turun di level 2.
Turunnya level PPKM di DIY disambut antusias pelaku usaha. Tak terkecuali pemilik usaha jasa sewa mobil.
Pemilik usaha jasa sewa mobil Pratama Rent Car, Dedik Setyawan mengaku bersyukur dengan kebijakan pemerintah pusat menurunkan level PPKM. Dirinya optimis omset usahanya akan kembali naik setelah turun cukup signifikan beberapa waktu lalu.
“Pandemi COVID-19 sudah hampir 2 tahun. Kemarin-kemarin turunnya lumayan banyak, menyentuh 70 persen jika dibanding sebelum ada Pandemi COVID-19,” ungkap pemilik usaha jasa sewa mobil di Yogyakarta ini, Selasa (19/10/2021).
Karena kondisi menurunnya omset yang tajam, ia terpaksa mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di Pratama Rent Car untuk sementara waktu. Sebab, PPKM Darurat yang diberlakukan se Jawa Bali mengharuskan pembatasan mobilitas orang, sehingga berdampak pada usahanya.
“Tempat wisata ditutup, larangan orang bepergian juga diberlakukan, itu membuat order sewa mobil macet,” imbuhnya.
Selain mengurangi jumlah karyawan, diantaranya sopir, ia juga terpaksa mengambil uang siampanan untuk biaya perawatan armada.
Belakangan ini, selama armada tidak beroperasi ia lakukan perawatan dan perbaikan. Supaya, seiring menurunnya level PPKM dengan kelonggaran aktivitas atau kegiatan masyarakat, mobil-mobil miliknya siap beroperasi.
“Ya selain perawatan berkala, kami poles body dan perbaiki mesinnya juga. Saat nanti beroperasi saya berniat beri diskon agar omset cepat naik,” ujar Dedik.
Penulis : Rizka Nur Azizah Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Prodi Manajemen. Dosen Pembimbing: Putri Dwi Cahyani, S.E., M.E.I