WONOSARI, (KH),– Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Gunungkidul.
Keterangan pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Prabowo, SIK, KBO Reskrim, IPTU Solechan, SH, Kasubaghumas IPTU Ngadino dan Kanit Opsnal IPDA Ari Widodo dalam press release di halaman Mapolres, Selasa, (26/12/2017).
Kasus Curat diantaranya berupa pencurian laptop di Plembon Kidul, Logandeng, Playen, pada (27/ 11/ 2017) lalu. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial BRW (14) seorang Pelajar yang berdomisili sama dengan tempat kejadian.
Curat lain yang diungkap terjadi di UPT Paud dan SD, di Padukuhan Ngepung, Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Gunungkidul. Barang bukti yang diamankan berupa beberapa buah komputer. Pelaku berinisial DRS (39) warga Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya berhasil diamankan petugas.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Kapolres.
Sementara itu untuk kasus curanmor yang terjadi di Jeruksari, Wonosari pada 14 September 2017 lalu Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan JH (24) warga Kwangen Lor, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul. Pelaku juga diancam hukuman 7 tahun penjara.
Lantas dalam kesempatan yang sama juga disampaikan diungkapnya kasus perjudian oleh jajaran Reskrim Polsek Girisubo. Dalam kasus ini setidaknya 7 pelaku warga Girisubo diamankan.
“Pelaku diantaranya SUY (55), WP (26), SUP (35), SUT (43), SH (38), MS (35), SP (41),” papar Kasat Reskrim AKP Rudy Prabowo, SIK. Seluruh pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Kandar)