Polres Gunungkidul Ringkus 10 Pengedar Psikotropika, Ada Pelajar Perempuan yang Terlibat

oleh -2900 Dilihat
oleh
Psikotropika
Jumpa pers pengungkapan kasus psikotropika. (KH)

WONOSARI, (KH),– Polres Gunungkidul mengamankan 10 orang penyalahgunaan psikotropika. Mereka merupakan pengedar yang ditangkap di sejumlah tempat. Dari keseluruhan terdapat 1 pelaku perempuan yang berstatus pelajar

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum dalam kesempatan jumpa pers, Kamis, (27/1/2022) menginformasikan, pelajar berinisial KRN merupakan warga Kapanewon Playen. Dia diamankan petugas Satresnarkoba pada Sabtu, (22/01/2022) lalu.

“Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari warga Bogor, Playen. Setelah didatangi terdapat beberapa pemuda. di rumah KRN didapati 10 pil berlogo Y,” kata Kompol Widya.

Selain mengamankan KRN, petugas juga mengamankan PRD dan JNH di tempat yang sama.

“KRN mengakui telah mengedarkannya ke teman-temannya. Diperoleh keterangan, pil tersebut dibeli dari wilayah Prambanan (Sleman). Lalu diamankanlah PTR (19) beserta barang bukti ponsel,” imbuh Widya.

Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, KRN sejauh ini tidak ditahan. Setelah dimintai keterangan dia dititipkan atau dalam pengawasan keluarga dan pengwasan Bhabinkamtibmas.

“Baru beberapa bulan terlibat. Pasal yang dikenakan tetap sama dengan tersangka lain,” kata AKP Dwi.

Seluruh pelaku dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar