Polres Bersama Satpol PP Gunungkidul Razia Outlet Penjual Miras

oleh -1349 Dilihat
oleh
miras
Polres Gunungkidul bersama jajaran Satpol PP Gunungkidul menutup outlet penjual miras. (ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Operasi Miras secara serentak dilaksanakan Polres Gunungkidul beserta Polsek jajaran. Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas maupun kecelakaan lalulintas akibat pengendara yang mengkonsumsi minuman keras.

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K., M.Si. beserta PJU , dan Satpol PP serta jajaran TNI.

“Razia menyasar ke lokasi toko atau outlet yang terindikasi menjadi peredaran minuman keras ilegal,” kata AKBP Ary Murtini, Kamis, 31 Oktober 2024.

Kapolres menambahkan, kegiatan razia miras juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan. Dia berharap kegiatan ini mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

“Kami berhasil mengamankan minuman keras dari berbagai jenis, kemudian dilakukan pemasangan Police line di tiga lokasi outlet yang berada di wilayah Gunungkidul yaitu di wilayah Kapanewon Wonosari, Kapanewon Semanu dan Kapanewon Semin,” ungkapnya.

Tidak terkecuali, sambungnya, Outlet 23 di beberapa wilayah Gunungkidul juga ditutup dan dipasangi police line.

Terpisah, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto menegaskan, Pemkab Gunungkidul akan mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran atas peredaran miras.

“Karena dampak peredaran miras berisiko menimbulkan gangguan keamanan diantaranya tindakan kekerasan,” ujarnya.

Pihaknya tak menampik, ada outlet yang sebelumnya diketahui menyediakan minuman beralkohol namun belum berijin.

“Menyusul terbitnya Ingub tetang Miras, kami akan analisa lagi ruang-ruang regulasi, kalau ada yang belum termaktub dalam aturan sebelumya, dalam rangka pembatasan miras, kami akan segera sesuaikan lagi nanti aturannya,” jelas Heri. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar