Polisi yang Tembakannya Terlepas Hingga Sebabkan Nyawa Melayang jadi Tersangka

oleh -5253 Dilihat
oleh
Polisi
Detik-detik tertembaknya pemuda Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, DIY. (Ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Kasus insiden tertembaknya pemuda asal Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Aldi Apriyanto (19) terus bergulir. Oknum polisi yang tembakannya terlepas saat pentas musik sehingga mengenai korban hingga tewas kini dinyatakan berstatus tersangka.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyebutkan, kelalaian Briptu MK, anggota yang bertugas di Polsek Girisubo telah diusut oleh Polda DIY.

Singkat dikatakan, Briptu MK usai melakukan kesalahan telah menyerahkan diri. Yang bersangkutan juga telah ditahan di Polda DIY.

“Sudah ditahan, kasusnya diambil alih oleh Polda DIY,” kata dia, Senin, (15/5/2023).

Membenarkan keterangan singkat Kapolres Gunungkidul, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat dan Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Verena Sri Wahyuningsih membeberkan, bahwa anggota Polres Gunungkidul telah menyebabkan meninggalnya pemuda asal Wuni, Nglindur, Girisubo.

Senjata API yang disandang Briptu MK meletus saat upaya pengamanan kericuhan terjadi di pentas hiburan musik sekitar pukul 23.00 WIB..

“Kasus penegakan internal maupun pidana umum dilakukan oleh Polda DIY,” terangnya.

Senin malam Polda DIY melalui siaran pers kemudian menegaskan, bahwa Briptu MK telah ditetapkan tersangka.

Diungkapkan Direskrimun Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan, bahwa senjata laras panjang yang dibawa Briptu MK jenis SS1 V1.

Briptu MK pun kemudian dijerat dengan pasal Pasal 359 KUHP, yakni karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Adapun ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Acara sudah mau selesai namun terjadi keributan. Kemudian tersangka di atas panggung meminta senjata yang dipegang oleh rekannya untuk diamankan. Dengan alasan rekannya sesama polisi masih junior,” terang Kombes Pol Nuredy yang dikutip dari kanal Youtube Polda DIY.

Dilanjutkan, saat rekannya menyerahkan telah memberi penjelasan bahwa posisi senjata dalam keadaan terisi. Namun, posisi pengaman senjata tidak dalam keadaan terkunci.

“Saat tersangka berlutut untuk menegur penonton senjata meletus dan mengenai korban,” tuturnya.

Sementara itu mengenai penegakan hukum dan kode etik internal Polri terkait SOP berikut sanksi apa yang akan diterima nanti akan didalami terlebih dahulu oleh internal ataupun oleh Propam.

“Paling berat sanksinya nanti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tutur Nuredy. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar