Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Insiden Runtuhnya Atap SD Muhammadiyah Bogor

oleh -7582 Dilihat
oleh
Polres gunungkidul
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro. (Ist)
Investasi
Kepala DPUPKP Kabupaten Gunungkidul, Drs. Irawan Jatmiko. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Polres Gunungkidul, dalam hal ini Satreskrim akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus runtuhnya atap SD Muhammadiyah Bogor, Selasa (8/11/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan, para tersangka berinisial B dan K. Salah satunya berdomisili di Sleman.

“Keduanya merupakan pelaksana pembangunan (pemborong). Kami punya alasan kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata AKP Mahardian Jumat (11/11/2022).

Adapun dasarnya yakni terpenuhinya dua alat bukti. Salah satunya hasil pemeriksaan ahli teknik dari UGM.

“Untuk barang bukti diantaranya berupa baja ringan, genteng, dokumen perjanjian dan perencanaan serta hasil uji laboratorium dari UGM,” imbunya.

Dari hasil uji lab, sambung AKP Mahardian, ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi. Sementara itu mutu bahan penyusun struktur atap juga tidak sesuai mutu yang seharusnya.

Selanjutnya, apabila pada pendalaman penyidikan, termasuk jika muncul bukti-bukti baru sangat memungkinkan pula ada tersangka baru.

“Sejauh ini sudah kami mintai keterangan 12 saksi,” tukasnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar