Pohon Jatinya Tumbang Menimpa Garasi, Seorang Janda Tua Didenda Sepuluh Juta

oleh -9490 Dilihat
oleh
Mbah Melik yang didenda Rp 10 juta gara-gara pohon miliknya roboh mengenai garasi tetangga. (istimewa)
ucapan Natal Golkar

SEMANU, (KH),– Mbah Melik(75), warga Padukuhan Jasem Lor, Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, menerima nasib sial. Sebab, dua pohon jatinya roboh menimpa garasi EN, seorang pensiunan PNS yang masih tetangganya sendiri. Robohnya pohon Jati ini bukan karena disengaja, tapi akibat bencana angin kencang dan hujan deras yang melanda wilayah Kapanewon Semanu beberapa waktu lalu. Akibat peristiwa itu, Mbah Melik harus membayar ganti rugi kepada EN senilai Sepuluh Juta Rupiah, sebagai denda pengganti akibat rusaknya garasi milik EN.

Kepada wartawan, Mbah Melik menceritakan awal kesialan yang menimpa dirinya. Sebelum musibah terjadi, bencana angin kencang  melanda beberapa wilayah Kapanewon Semanu beberapa minggu lalu. Angin kencang disertai hujan deras ini juga melanda wilayah Padukuhan Jasem Lor, tempat Mbah Melik tinggal. Peristiwa ini membuat sejumlah pohon roboh mengenai rumah atau jaringan listrik

Wit Jati kula niku ngrubuhi garasi, sing rubuh kalih (pohon Jati saya tumbang mengenai Garasi, yang tumbang dua pohon)”, cerita Mbah Melik dengan bahasa Jawa, Jumat (19/03/2021).

Akibat tumbangnya dua pohon jati milik Mbah Melik yang mengenai Garasi milik EN, garasi milik EN mengalami beberapa kerusakan. Dan EN yang merasa dirugikan tidak terima. EN menuntut Mbah Melik untuk mengganti kerusakan Garasi miliknya sebesar Sepuluh Juta Rupiah.

Bagi Mbah Melik yang seorang janda, ganti rugi yang dituntut EN tergolong sangat berat.

Nggih niku Jati kula, ning ambruke mergi kenging angin, kula nggih kawratan didenda semanten kathahe,(itu memang Jati saya, tapi robohnya karena angin, saya keberatan jika didenda jumlah segitu),” ujar Mbah Melik.

Jumlah ganti rugi yang begitu besar menurut ukuran Mbah Melik, membuatnya kebingungan. Dia kemudian berunding dengan anaknya yang berprofesi sebagai petani. Anak Mbah Melik lantas pontang panting mencari uang pinjaman.

Nggih anak kula sing pados utangan, (Ya , anak saya yang harus mencari pinjaman),” lanjut Mbah Melik sedih.

Sebetulnya beberapa upaya mediasi, sudah dilakukan. Mediasi difasilitasi langsung oleh Lurah Pacarejo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pacarejo. Upaya ini dilakukan untuk keringanan membayar ganti rugi yang dipatok oleh EN dengan pertimbangan bahwa robohnya pohon karena bencana alam, dan melihat keadaan Mbah Melik sendiri yang tergolong tidak mampu.

Namun segala Mediasi menemui jalan buntu, Mbah Melik tetap dituntut membayar ganti rugi oleh EN dengan nominal tersebut. Dan dengan usaha anak Mbah Melik meminjam uang, akhirnya ganti rugi sebesar Sepuluh Juta Rupiah dibayarkan kepada EN.

Nggih pados utangan, mpun dibayarke anak kula, ngejak pak Dukuh,(Ya, cari pinjaman, sudah dibayar anak saya, dengan mengajak pak Dukuh),” pungkas Mbah Melik. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar