Pohon ini Diklaim Dibeli Rp60 Juta, Saat Mau Ditebang Dilarang Warga

oleh -858 Dilihat
oleh
Pohon
Pohon Munggur berukuran besar yang menjadi polemik. (Istimewa)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pohon Munggur berusia tua di perbatasan wilayah Padukuhan Branjang dan Karang Talun, Kalurahan Ngawis, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul jadi rebutan.

Pembeli pohon yang berniat menebang dihadang warga. Meski pembeli telah menebusnya seharga Rp60 juta, warga melarang pohon tersebut ditebang.

Ketua LPMP Padukuhan Branjang, Rasyid Ridlo mengisahkan polemik rebutan pohon yang cukup pelik itu.

Konflik pohon yang sebelumnya tak bertuan itu diawali pada tahun 2005 silam. Tahun itu warga sedang membangun tugu Lar Badak perbatasan wilayah dusun.

“Karena keterbatasan dana membangun tugu, pohon disepakati akan dijual guna pembiayaan pembangunan tugu,” kenang Rasyid, Jumat, (8/4/2022)

Untuk diketahui, pohon tersebut tumbuh di perbatasan dua padukuhan pada tanah berstatus Sultan Ground (SG). Warga dua padukuhan Branjang dan Karang Talun sama-sama merasa memiliki pohon itu. Di bawah pohon itu terdapat sumber air atau belik yang airnya dimanfaatkan untuk irigasi sawah.

“Atas kesepakatan, pohon hendak dijual guna pembangunan tugu,” ulang Rasyid

Mengetahui pohon akan ditebang, warga Branjang, Toni melarang. Dia ingin agar pohon tersebut terus ada. Kelak agar pohon mati dengan sendirinya.

Sebagai solusi kekurangan dana pembangunan tugu, Toni bersedia memberikan uang. Toni lantas menyerahkan uang senilai Rp7 juta. Uang tersebut kemudian dibagi, dua padukuhan menerima masing-masing Rp3 juta, kemudian kalurahan Rp1 juta.

“Saat itu tidak ada akad jual beli. Banyak warga menyaksikan serah terima uang berikut maksud penyerahan uang,” tandas Rasyid.

Sekian tahun berlalu. Toni dinilai mengingkari serah terima uang. Karena persoalan keuangan, Toni menganggap pohon itu miliknya dan berhak menjualnya. Dia telah menjualnya ke pedagang kayu asal Wonosari bernama Pak Sis. Penjualan diketahui terjadi pada tahun 2016.

“Informasinya laku Rp42 juta. Oleh Pak Sis dijual lagi laku Rp60 juta,” beber Rasyid.

Orang yang mengklaim telah membeli pohon pada 2018 berniat menebang pohon. Warga yang mengetahui kemudian melarang beramai-ramai. Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2018.

“Persoalan belum berakhir. Jumat (8/4) pedagang kayu kembali berniat menebang pohon. Warga kembali melarang. Bahkan sempat bersitegang,” lanjut Rasyid.

Warga mengetahui pohon hendak ditebang setelah mendengar suara gergaji mesin. Saat dicek dua dahan telah terpotong. Warga lantas ramai-ramai kembali berkumpul melarang proses penebangan pohon.

Tak ubahnya dengan Rasyid, Hasyim, tokoh pemuda Padukuhan Branjang mengutarakan kekhawatiran jika pohon Munggur itu sampai ditebang.

“Kami khawatir sumber air di bawah pohon menjadi mati,” kata Hasyim.

Selain dikhawatirkan menganggu kelestarian sumber air, jika pohon ditebang dikhawatirkan juga akan mengganggu ekosistem kawasan di sekitar pohon. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar