PN Wonosari Gelar Koordinasi Penyesuaian Batasan Tindak Pidana

oleh -4211 Dilihat
oleh
Kooerdinasi yang diadakan PN Wonosari. Foto : Sarwo.
ucapan Natal Golkar
Kooerdinasi yang diadakan PN Wonosari. Foto : Sarwo.
Kooerdinasi yang diadakan PN Wonosari. Foto : Sarwo.

WONOSARI, (KH) — Pengadilan Negeri Wonosari Kamis (23/04/2015) berkoordinasi dengan Polres, Kejaksaan, dan Lapas Wonosari, membahas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012, tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Menurut Humas PN Wonosari, Agung Budi Setiawan, SH, Koordinasi dipimpin Ketua PN Wonosari, Setyanto Hermawan, SH. dihadiri Kasat Reskrim mewakili Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, Kepala Lapas Wonosari, Anggota Kejari, Hakim PN Wonosari.

Lebih lanjut Agung mengatakan, dalam peraturan Mahkamah Agung RI tersebut diputuskan Penyesuaian Batasan Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP yang tercantum dalam Bab I Tindak Pidana Ringan, Pasal 1 Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364,373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Pasal 2 dalam menerima pelimpahan perkara: Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi  obyek perkara dan memperhatikan  Pasal 1 di atas. Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 juta, Ketua pengadilan  segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat, sepperti yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Apabila  terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

Bab II Denda, tercantum dalam pasal 3, yaitu tiap jumlah maksimal hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2 dilipatgandakan  menjadi 1.000 (seribu) kali. Pasal 4, yaitu dalam menangani perkara tindak pidana  yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan pasal 3 di atas. Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung ini dimulai berlaku pada hari ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 27 Februari 2012, ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa.

Dalam koordinasi tersebut disepakati untuk melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 tahun 2012, menyesuaikan batasan pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Yang intinya untuk perkara ringan dengan Hakim Tunggal, sehingga perkara ringan cepat selesai. Masalah denda dapat dibayarkan kepada korban tindak pidana ringan, dan putusan Hakim tidak terlalu berat bagi tedakwa. Dicontohkan olah Agung, perkara pencurian ayam Kalkun, dengan peraturan MA bisa lebih cepat selesai tidak sampai beberapa kali sidang. (Sarwo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar