Pilkada Gunungkidul Dipastikan Mundur

oleh -
oleh
iklan dprd

WONOSARI, (KH) — Pemilihan Kepala Daerah yang semula dijadwalkan pada Mei 2015 dipastikan diundur penyelenggaraanya. Rencananya pemilukada akan dilaksanakan pada bulan September 2015. Pengunduran dilakukan menyusul dikeluarkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2014.
“Pasca disahkannya UU Pemilukada dan Perpu No. 1 Tahun 2014, seluruh tahapan pemilukada yang telah kita lakukan harus diulang. Kita masih menunggu keputusan dari pusat.” kata Ketua KPU Gunungkidul, M Zainuri Iksan, Jumat (17/10/2014).
Zaenuri memastikan pelaksanaan pemungutan suara pemilukada akan mundur sekitar 6 bulan. KPU mengaku saat ini masih berpegang terhadap Perpu No. 1 Tahun 2014, bahwa pelaksanaan pemilukada dilaksanakan langsung oleh rakyat.
“Setelah pusat menetapkan pelaksanaan pemilukada, KPUD Gunungkidul akan segera melaksanakannya,.” jelasnya.
Dia menjelaskan, seluruh tahapan pemilukada mulai dari penganggaran, sosialisasi, pendaftaran calon dan kampanye dilakasnakan paling lambat enam bulan sebelum proses pemungutan suara dilaksanakan. Artinya tahapan akan mulai dilaksanakan pada bulan April 2015.
Zaenuri mengaku akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan anggaran. Berbeda dengan rencana kemarin, kemungkinan anggaran untuk pemilikada akan dianggarakan dalam satu tahun anggaran. “ Akan kita anggarkan pada tahun anggaran 2015,” jelasnya.
Sementara, Bupati Gunungkidul mengaku telah mendapat surat keputusan terkait rencana pengunduran pelaskanaan pemilukada tersebut. “Kita sudah dapat tembusan. Kemungkinan akan diundur September dari rencana awal pada Mei mendatang,” pungkasnya. (Juju/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar