Pihak Kecamatan Serahkan Sepenuhnya Kasus Korupsi SM ke Kejari

oleh -3055 Dilihat
oleh
korupsi
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi
Ilustrasi

WONOSARI, (KH)–Kasus penyelewengan dana PNPM-MP senilai Rp 1,2 miliar yang terjadi pada Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan dana milik pelaku usaha ekonomi produktif milik Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Lumintu, Kecamatan Semanu, terus bergulir. Mengenai kasus yang melibatkan SM sebagai tersangka, pihak Kecamatan Semanu mengaku angkat tangan.

Camat Semanu, Wastono, menerangkan, pihaknya sama sekali tidak mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menyerahkan semua urusan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari. Wastono menjelaskan, pengusutan kasus masih berjalan. SM sendiri telah dinonaktifkan dari UPK Lumintu sejak sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam melihat kondisi kelembagaan di kecamatan.

“Kami hanya melakukan penyegaran pada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD),” ucapnya Sabtu (10/09/2015).

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari, Sigit Kristiyanto, menerangkan, saat ini Kejari masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka SM, yang saat penyelewengan berlangsung, ia menjabat sebagai bendahara UPK Lumintu, Semanu. Tersangka juga diketahui memiliki dua alamat tempat tinggal, selain Semanu, Gunungkidul, ia juga tinggal di Dlingo, Bantul.

“Setelah kami melakukan pelacakan, kami tidak menemukan tersangka memiliki rekening. Tidak ditemukan juga riwayat menabung,” pungkas Sigit.(Maria Dwianjani)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar