GUNUNGKIDUL, (KH),– Kenaikan kepemilikan kendaraan baru baik motor dan mobil di Gunungkidul tiap tahun angkanya cukup tinggi. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Gunungkidul, Pramana SH MM., mengungkapkan, naiknya mencapai 25 hingga 30 ribu.
“Pembukaan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di Gunungkidul merupakan salah satu momentum naiknya jumlah kendaraan baru yang signifikan,” kata Pramana belum lama ini di Karangmojo dalam sebuah agenda.
Adapun total jumlah wajib pajak kendaraan yang ada di Gunungkidul saat ini mencapai 306.000. Jika kenaikan kendaraan baru tiap tahun selalu berkisar 25-30 ribu, maka, Pramana prediksi jumlah kendaraan di Gunungkidul lima tahun lagi bisa mencapai 500.000 kendaraan.
Kata dia, dengan banyaknya jumlah kendaraan, secara otomatis nilai pajak yang masuk juga cukup tinggi. Hasil pajak kendaraan yang dihimpun oleh KPPD diklaim menjadi penyumbang tertinggi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tahun 2019 pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 105 Miliar. Dari jumlah itu masuk kembali ke Gunungkidul sebanyak 30 persen, yakni Rp. 25 Miliar,” terang Pramana.
Pihaknya mengaku berupaya semaksimal mungkin jangan sampai terjadi tunggakan pajak. Selain mengejar penunggak pajak, dirinya juga meminta kesadaran masyarakat yang memiliki kendaraan plat luar daerah segera di balik nama.
“Bagaimana ya, beroperasi dan lalu lalang di sini menggunakan fasilitas atau sarana di Gunungkidul. Sementara pajak dari kendaraan itu juga untuk perawatan fasilitas publik termasuk jalan. Itu kan ironis,” jelas Pramana.
Menurutnya, jika ketercapaian perolehan pajak tinggi otomatis akan menunjang perkembangan kemajuan daerah. (Kandar)