Penghulu Dilarang Terima atau Minta Uang Tambahan

oleh -
oleh
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul Drs Nur Abadi MA. Foto: Atmaja.
iklan dprd
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul Drs Nur Abadi MA. Foto: Atmaja.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul Drs Nur Abadi MA. Foto: Atmaja.

WONOSARI,(KH) — Penghulu atau petugas pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Gunungkidul dilarang menerima uang imbalan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Nur Abadi mengatakan, sesuai dengan PP No 45 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sudah diatur besaran biaya untuk pencatatan pernikahan. Pernikahan yang berlangsung di KUA tidak dikenakan biaya. Sedangkan pernikahan diluar KUA dengan memanggil penghulu dikenakan biaya Rp 600 ribu yang dibayarkan melalui bank.

“Diluar itu sudah tidak lagi ada biaya tambahan dari KUA,” katanya, Jum’at (16/01/2015).

Di lapangan terkadang masyarakat masih menganggap adanya biaya tambahan saat melakukan pernikahan di luar KUA. Menurut Nur Abadi, hal tersebut yang menjadi sebuah kesalahpahaman, karena juga terdapat biaya administrasi dari Pemerintah Desa saat mengurus surat-surat.

iklan golkar idul fitri 2024

“Itu yang masih sering disalahartikan oleh masyarakat yang beranggapan ada biaya tambahan dari KUA,” ujarnya.

Nur Abadi menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2014 lalu. Larangan penghulu untuk menerima ataupun meminta uang tambahan, lantaran penghulu yang melakukan tugas di dalam maupun di luar KUA sudah mendapatkan honor yang dibayarkan oleh negara.

Selain dalam bentuk penolakan gratifikasi, lanjut  Nur Abadi, kebijakan tersebut juga sebagai implementasi dari lima budaya kerja KUA, yakni, integritas, profesionalitas, tanggung jawab, inovasi dan keteladanan KUA.

Untuk itu, bagi warga yang mengetahui penghulu yang menerima atau meminta uang tanbahan guna pencatatan pernikahan agar melaporkan ke kantor Depag Kabupaten Gunungkidul.

Nur Abadi menambahkan, sampai saat ini belum ada laporan terkait uang imbalan untuk penghulu di Kabupaten Gunungkidul. “Kalau ada akan langsung kita tindak sesuai aturan yang ada,” pungkas Nur Abadi. (Atmaja).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar