PLAYEN, (KH),— Pelaku kasus pencurian HP yang terjadi di pasar Playen bulan Januari lalu, akhirnya bisa diringkus oleh Polisi. Tersangka berinisial WD (43) warga Jalan R. Patah Gang Mawar no. 8, Kalurahan Kemasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kota Kediri, Jawa timur. Pria ini harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian HP milik Ari Listiyani (33), seorang pedagang pada salah satu kios di pasar Playen.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 januari 2021 silam. Kejadian berawal saat tersangka WD mendatangi kios milik Ari Listiyani. Saat itu tersangka berpura pura menanyakan stok dagangan Abon di kios Ari.
“Saat korban mengecek dagangan miliknya, WD lantas melakukan aksinya, mengambil HP milik korban di atas rak dagangan,” terang AKP Hajar, Selasa (30/3/2021) di Mapolsek Playen.
AKP Hajar meneruskan, saat itu tersangka berpamitan untuk mengambil nota, korban yang tidak menaruh curiga, akhirnya menunggu WD yang tak kunjung kembali ke kiosnya.
“Saat itulah korban baru merasa telah kehilangan HP, dan setelah dicari beberapa lama tak kunjung ketemu, sehingga korban melaporkan pencurian ini ke Polsek Playen,” lanjut Hajar.
Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Playen segera melakukan olah tempat kejadian perkara, dan meminta keterangan beberapa saksi. Pada akhirnya identitas pelaku dapat dikantongi oleh Polisi.
Berbekal data-data pelaku, Unit Reskrim Polsek Playen yang dipimpin oleh IPTU Larso segera melakukan pengejaran kepada tersangka.
“Pelaku memang dikenal cukup licin karena selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya,” kata IPTU Larso.
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Payen mendapat informasi bahwa HP milik korban yang hilang telah dibeli oleh seseorang di wilayah Sleman.
“Kami langsung menuju kesana, dan benar bahwa HP curian ini telah dijual oleh tersangka ke seseorang di wilayah Condongcatur,” lanjut Larso.
Pembeli HP warga Condongcatur ini lantas mengakui bahwa dia membeli HP dari tangan WD. Polisi lantas membawa pembeli ini untuk mencari keberadaan pelaku.
Informasi yang masuk, pelaku menginap di sebuah Hotel di wilayah Gabag, Condongcatur. Tanpa perlawanan, Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti, satu buah HP Merk Oppo, Reno2f dan Doos book.
“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek Playen untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi Rp 4 juta,” pungkas Larso. [Edi Padmo]