SEMANU, (KH),– Dugaan adanya potensi pelangaran yang berdampak pada terganggunya keseimbangan lingkungan atas usaha peternakan unggas berskala besar yang dijalankan PT. Widodo Makmur Unggas di Kecamatan Semanu ditepis Pemkab Gunungkidul.
Penegasan hal tersebut disampaikan Bupati Gunungkidul, Badingah, Kamis, (13/9/2018). Sehingga dipastikan pula bahwa dinas terkait tak asal-asalan dalam memberikan ijin atas usaha peternakan unggas itu.
Menurut Badingah PT. Widodo Makmur Unggas telah memiliki itikad baik dengan mengajukan permohonan perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, baik izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang saat ini masih dalam proses.
Amdal memang belum selesai, sebab saat ini masih dalam proses masa transisi dari Sistem perizinan manual ke sistem Online Single Submission (OSS), maka diperlukan waktu yang cukup untuk pembahasan Amdal tersebut.
“Saya sebagai Bupati Gunungkidul tetap mendorong semua investor yang berusaha di wilayah Gunungkidul agar memiliki izin sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Untuk lokasi usaha ternak unggas di Semanu itu dipastikan tidak melanggar Perda RT/RW. Karena memang Kecamamatan Semanu termasuk 7 (tujuh) Kecamatan sebagai Kawasan pengembangan ternak ungags
Lebih jauh Bupati juga mengingatkan kepada semua pihak yang mengelola usaha di kawasan karst untuk melakukan pengurusan perizinan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul, Drs Irawan Jatmiko, MSi membenarkan bahwa usaha ternak tersebut telah mengurus perizinan. Hingga sampai saat ini perizinan masih dalam proses penyelesaian.
Menanggapi pemberitaan media terkait polemik keberadaan usaha ternak di Padukuhan Tonggor, Desa Pacarejo Kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul yang disinyalir membuang limbah ternak ke luweng di sekitar lokasi usaha ternak, Pemkab Gunungkidul telah menerjunkan Tim yang terdiri dari OPD terkait.
Hasil pengecekan ke lokasi membuktikan tidak terdapat adanya potensi pelanggaran pengolahan limbah ternak unggas.
“Bangunan di Bibir luweng yang dikhawatirkan untuk mengelola (membuang) limbah tersebut justru dibangun atas permintaan warga setempat sebagai pengaman atas risiko jatuh ke Luweng atau Jurang,” ungkap Irawan Jatmiko.
Sementara itu, berdasar keterangan Kepala Desa Pacarejo, Suhadi, warga masyarakat Pacarejo memiliki 4 tuntutan kepada Perusahaan PT. Widodo Makmur Unggas tersebut. Secara keseluruhan tuntutan tersebut disanggupi oleh perusahaan.
Tuntutan atau permintaan tersebut meliputi; bahwa 90 persen tenaga kerja perusahaan merupakan warga lokal, pemeliharaan infrastruktur untuk umum seperti jalan dan beberapa fasilitas lain menjadi tanggung jawab perusahaan, CSR perusahaan diperuntukan kepada masyarakat setempat, serta perusahaan wajib melengkapi perizinan. (Kandar)