Ada 7 kawasan pantai yang dipasangi plakat tanda tanah SG, meliputi Pantai Baron, Ngrawe, Nglolang, Sepanjang, Drini, Krakal dan Siung. Adapun lahan SG terluas berada di kawasan Pantai Krakal dengan luasan mencapai sekitar 14 hektare.
“Dengan adanya surat kekancingan, tanah SG tersebut dikelola Pemkab,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Rabu (9/6/2021).
Dengan dimilikinya dasar pengelolaan, Pemkab memiliki hak dalam hal pemanfaatannya.
“Pemasangan plakat ini menjadi salah satu upaya dan partisipasi aktif pemerintah kabupaten menjaga dan menyelamatkan tanah-tanah SG,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan ketetapan tersebut dinilai akan menguntungkan masyarakat. Selain itu, penegasan keabsahan tersebut juga menjadi bentuk langkah awal proses tata ruang sempandan pantai. (Kandar)