Pemkab Gunungkidul Berkomitmen Terus Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik

oleh -1166 Dilihat
oleh
Penandatanganan Berita Acara Komitmen Perbaikan Pelayanan oleh perwakilan penyelenggara pelayanan dan perwakilan masyarakat pengguna pelayanan serta Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S. Sos. KH/ Kandar.
Penandatanganan Berita Acara Komitmen Perbaikan Pelayanan oleh perwakilan penyelenggara pelayanan dan perwakilan masyarakat pengguna pelayanan serta Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S. Sos. KH/ Kandar.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama seluruh elemen lembaga penyelenggara pelayanan publik berkomitmen terus menerus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk imlementasi Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Salah satu bentuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan oleh Pemkab Gunungkidul yakni dilaksanakannya penandatanganan Berita Acara Komitmen Perbaikan Pelayanan oleh perwakilan penyelenggara pelayanan dan perwakilan masyarakat pengguna pelayanan serta Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S. Sos.

Tak hanya itu, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pula, bersamaan pada Kamis, (15/12/2017) lalu digelar kegiatan Workshop Kualitas Pelayanan Publik di ruang rapat 1 Setda Kabupaten Gunungkidul. Workshop tersebut diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, perwakilan masyarakat, dan Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Gunungkidul.

Dalam kesempatan workshop, Badingah, selaku Pembina penyelenggara pelayanan publik menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya yang tidak bisa ditunda dan harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas dapat diwujudkan dengan adanya partisipasi dan komitmen semua pihak baik itu Pembina, penanggung jawab, penyelenggara, pelaksana, pengawas maupun pengguna pelayanan itu sendiri.

“Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik senantiasa kami optimalkan,” ujar bupati. Disebutkan, beberapa partisipasi tersebut mencakup penyusunan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, perencanaan pembangunan, maupun evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan.

Bupati berharap seluruh pelaksanan pelayanan publik terutama pimpinan harus memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan, melalui terobosan kreativitas dan inovasi demi kepuasan masyarakat pengguna layanan.

Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan dan RB, Suyatno, S. IP, M. AP. saat menyampaikan materi peningkatan kualitas pelayanan publik. KH/ Kandar.

Sementara itu, Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Suyatno, S. IP, M. AP menilai, layanan unit-unit penyelenggara pelayanan publik dari Kabupaten Gunungkidul cukup membanggakan. Bahkan tidak segan pihaknya menyebut, meski sumber daya manusia dan sumber daya anggaran lebih rendah dibanding kabupaten dan kota lain akan tetapi Gunungkidul diklaim tidak kalah baik dalam hal pelayanan publik.

“Capaian pelayanan publik sebagaimana amanat UU nomor 25 Tahun 2009 di Gunungkidul tidak kalah dari kabupaten dan kota lain yang memiliki fasilitas dan anggaran lebih,” tandas Suyatno. Ia menilai, pokok-pokok yang harus dilaksanakan setiap unit pelayanan sesuai UU nomor 25 Tahun 2009 hampir seluruhnya telah dilaksanakan.

Fakta minimnya ketersediaan anggaran untuk pembinaan bagi penyelenggara pelayanan publik mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten tidak menjadi alasan sebuah pelayanan publik tidak maksimal. Kemauan yang ditambah adanya inisiatif dan inovasi yang dilaksanakan unit-unit pelayanan patut diacungi jempol.

Menurutnya, kerelaan dan keikhlasan menjadi aparatur pemerintahan di Gunungkidul menjadi modal utama kualitas pelayanan publik di masing-masing unit pelayanan.

Suyatno mengungkapkan, terkait dengan pelayanan informasi, Gunungkidul termasuk kabupaten dengan akses/ input data tertinggi secara nasional perihal publikasi standar pelayanan dan maklumat pelayanan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

“Tiga tahun terakhir Gunungkidul juga tidak pernah absen memperoleh apresiasi nasional dari inovasi pelayanan publik, masuk menjadi TOP 99 bahkan TOP 35 mengalahkan kabupaten dan kota lain yang memiliki anggaran melimpah,” bebernya.

Masih adanya beberapa unit layanan yang dianggap mengecewakan, lelaki ramah ini menampik bahwa letak kekurangan selalu berada di ujung tombak lembaga layanan tingkat daerah. Dirinya mencontohkan, maraknya keluhan terkait lambatnya layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sangat dipengaruhi buruknya sistem pelayanan publik di tingkat pusat.

“Banyak warga yang mengeluh E-KTP lambat, jelas yang salah bukan Disdukcapil kabupaten, akan tetapi karena keterlambatan material dari pusat,” sebut Suyatno.

Apa yang disampaikan Suyatno benar adanya. Warga Nglipar, Surahman, mengalami peristiwa persis seperti yang disampaikan Suyatno. Proses pengajuan kepemilikan E -KTP sejak hampir satu tahunan lalu hingga saat ini belum ia terima.

“Saya masih pakai surat keterangan. Heran, berkali-kali mau ambil katanya materialnya belum tersedia,” keluh Surahman.

Sudah lama dirinya tidak lagi ke kecamatan menanyakan E-KTP miliknya. Ia lebih memilih menunggu pemberitahuan dari pihak pemerintah desa. Dirinya berharap dapat segera memiliki E-KTP.

Dihubungi terpisah, Komunitas Perempuan Peduli Pelayanan Publik (KP4) DIY, Indun Kristina berpendapat, masih ada beberapa unit pelayanan publik di Gunungkidul kurang maksimal dalam menyelenggarakan pelayanan.

“Pelayanan publik di Gunungkidul sebenarnya sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap instansi. Hanya saja penerapannya kadang kurang maksimal karena faktor sumber daya manusia atau faktor sarana prasarana yang dimiliki kurang memadai,” paparnya.

Indun Kristina mencontohkan, pelayanan kesehatan di RSUD Wonosari dianggap terkadang kurang maksimal dalam pelayanan terhadap pasien. Anggapannya, orang sakit membutuhkan layanan yang cepat dalam penanganan, tetapi terkadang justru pasien harus menunggu lama karena prosedur yang ada. Faktor lain yang menghambat cepatnya pelayanan juga berkaitan dengan sumber daya tenaga medis dan prasarana.

Contoh lain, Indun Kristina menyinggung terkait penyelenggaraan pendidikan. Ia menyayangkan, Gunungkidul belum memiliki peraturan daerah tentang pendidikan. Padahal hal tersebut cukup penting sebagai dasar hukum dunia pendidikan.

“Sebagian lembaga pelayanan publik belum melakukan prinsip-prinsip responsif, ramah, terbuka dan melayani dengan sepenuh hati,” tukasnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar