SAPTOSARI, kabarhandayani— Rumah joglo yang berada di Padukuhan Gondang Desa Kepek Kecamatan Saptosari yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dikabarkan akan dijual oleh pemiliknya.
Beberapa waktu lalu Badan Pelestari Cagar Budaya(BPCB) Yogyakarta mendapat laporan, bahwa Rumah Tradisional Joglo milik ibu Suwarni akan dijual karena biaya untuk perawatan dan pemeliharaannya sangat tinggi sehingga pemilik rumah terbebani.
Pihak BPCB DIY menanggapi dan akan mengambil langkah antisipasi terkait hal tersebut. “Sebagaimana diamanatkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, salah satu tugas BPCB Yogyakarta adalah melakukan pelindungan dan pelestarian Cagar Budaya,” jelas salah satu petugas BPCB.
Suwarni, pemilik rumah joglo melalui Mardiyo suaminya, membantah kabar tersebut, Ia menduga informasi yang sampai ke pihak BPCB maupun instansi terkait adalah berita yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Wah, itu tidak benar, nggak tau maksudnya apa, mungkin iri dengan rumah saya, kemungkinan dia, tidak usah saya sebutkan,” bantah Mardiyo, Sabtu, 6/9/2014.
Ia menambahkan, hingga saat ini, tidak sekalipun mengeluh mengenai biaya perawatan terhadap rumahnya tersebut, terlepas bangunan tersebut merupakan cagar budaya, Ada atau tidak ada perintah, dirinya bersama keluarga pasti akan melakukan perawatan dan rehab, bilamana diperlukan.
“Ini rumah sebagai tempat tinggal saya dan keluarga, pastinya akan saya upayakan agar nyaman saya tinggali,” tandasnya. (Kandar/Tty)