Pemerintah Indonesia Belum Sepakati Pembebasan Terpidana Mati Mary Jane

oleh -1003 Dilihat
oleh
Mary Jane
Terpidana mati Mary Jane saat mengikuti kegiatan membatik di Lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta. (istimewa)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Terpidana mati Mary Jane Veloso warga berkebangsaan Filipina hingga saat ini belum dibebaskan atau dipulangkan. Perempuan yang tertangkap membawa heroin seberat 2,6 kilogram ini masih menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul.

Kejelasan status Mary Jane disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra melalui press release tertulis, (20/11/2024). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar bahwa Mary Jane bebas.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” tandas Deddy.

Dia menjelaskan, pada tanggal 11 November 2024 lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin.

Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati.

“Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipinan, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan lain – lain.

Deddy melanjutkan, para pihak masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan Narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan Narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian Narapidana exchange of prisoner).

“Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan. Sehingga dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” terang Deddy.

Mendengar kabar terbaru atas status hukumnya Mary Jane mengucap syukur kepada Tuhan. Dia mengaku sudah menunggu berita perkembangan atas perkembangan statusnya selama kurang lebih 15 tahun.

“Sangat berbahagia mendengar ada kesempatan yang terbuka atas harapan untuk bisa pulang dan berkumpul keluarga. Mengucap syukur dan terimakasih kepada semua orang yang terus berusaha agar saya bisa  kembali ke negaranya serta berkumpul kembali dengan keluarga,” tulisnya.

Dia juga berterimakasih kepada banyak pihak, mulai dari Presiden Filipina, Presiden Indoensia, Menteri Menko Kumham dan Imipas yang sudah membicarakan perihal status hukum dirinya.

Selama berada di Lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta dia mengaku menjalani masa pidana dengan layanan fasilitas yang cukup. Mulai dari pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti beribadah rutin , membatik, shibori, dan melukis.

“Sehingga saya dapat memiliki keterampilan, bahkan hasil dari pembinaan kemandirian tersebut saya mendapatkan premi yang saya jadikan tabungan saya untuk keluarga saya di Filipina,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui,  Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2.6 kg heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Pada tahun 2014, perempuan kelahiran 10 Januari 1985 ini pernah mengajukan Grasi kepada Presiden Republik Indonesia dengan hasil: ditolak. Lantas, pada tahun 2015, ia juga mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali dengan hasil amar putusan: ditolak.

Pada tahun 2015, eksekusi mati dirinya ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar