Pembatasan Kunjungan Wisatawan Dilakukan dengan Skema Ganjil Genap

oleh -260 Dilihat
oleh
Wisatawan sedang melalukan scan QR Code PeduliLindungi di TPR utama menuju kawasan Pantai Baron dan sekitarnya. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Skema ganjil genap akan diterapkan guna pembatasan jumlah kunujungan wisatawan di Gunungkidul. Penerapan ini menyesuaikan instruksi pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan PPKM Level 2.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti menyampaikan, skema ganjil genap yang diterapkan menyesuaikan tanggal dan plat nomor terakhir kendaraan wisatawan.

“Pematangan skema tersebut masih akan dibahas lagi dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul hari ini,” kata AKP Martinus Jumat (22/10/2021)

Lebih jauh disampaikan, skema ganjil genap akan berlangsung tiap pekan pada hari Jumat hingga Minggu.

“Penerapannya mulai jumat, (22/10) pukul 12.00 WIB hari ini. Kemudian berlangsung hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Kami sudah mulai sosialisasi,” ujar dia.

Pihaknya meminta wisatawan untuk mematuhinya. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menekan risiko terjadinya kepadatan di destinasi wisata sehingga penerapan Prokes tidak optimal.

“Pada hari yang ditentukan, jika angka pada tanggalan menunjukkan angka ganjil maka yang boleh masuk adalah kendaraan dengan nomor akhiran yang ganjil pula, demikian sebaliknya,” terangnya.

Terpisah Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Harry Sukmono mengutarakan, secara teknis penertiban ganjil genap tersebut akan dilakukan jajaran Polres dan Dinas Perhuhungan (Dishub) Gunungkidul.

“Kebijakan diambil sesuai Inmendagri. Sebab, kapasitas tiap lokasi wisata dibatasi maksimal hanya 25 persen dari daya tampung keseluruhan,” imbuhnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar