WONOSARI, (KH) — Sularno (55) alias Gober Bin Dimulyo, warga Watusigar Kecamatan Ngawen, Selasa (14/10/2014) dihukum 12 tahun penjara potong tahanan, dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar ongkos perkara Rp 2.000,- oleh majelis hakim PN Wonosari yang diketuai Surtiyono. SH, MH dibantu hakim anggota, Wahyu Setyoadi. SH dan panitera penggati Fitra Renaldo. SH, Panitera pengganti Jumadi.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan,bahwa Sularno bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman, kekerasan, memaksa anak kandungnya, untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut. Perbuatan tersebut melanggar pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 jo 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi korban, perbuatan bejat Sularno dilakukan pada bulan Mei 2012 sekitar jam 12.00 di rumah terdakwa Desa Watusigar Kecamatan Ngawen. Anak kandungnya (Aks) 12 tahun diminta masuk ke kamar tidur, kemudian disetubuhi layaknya suami istri. Dengan ancaman kalau cerita atau melapor kepada orang lain, akan celaka, berdua akan masuk tahanan, Aks menuruti tindakan bejat. Perbuatan Sularno berlanjut di lain waktu dan tempat.
Dengan putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Purwatiningsih. SH dari LKBH Handayani, menyatakan menerima, dan Jaksa Darmawati. SH yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan, juga menyatakan menerima.(Sarwo/Tty)