Keempat pelaku diantaranya merupakan warga Ponjong berinisial S (66) dan SU (65). Dua lainnya yakni F (43) dan K (53) merupakam warga Semanu.
“Selain berhasil mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti,” terang Suryanto, Kamis (10/2/2022).
Barang bukti yang diamankan antara lain 3 buah mata dadu, 1 buah lepek dadu dari piring seng dilapisi kain, 1 buah penutup dadu dari kaleng cat, 1 buah karpet bergambar mata dadu, 1 buah tikar plastik warna biru kombinasi serta uang tunai sebesar Rp155.000.
Petugas Satreskrim Polres Gunungkidul saat ini tengah meminta sejumlah keterangan terhadap pelaku.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tukas AKP Suryanto. (red)