Pegawai Puskesmas Tertangkap Berjudi

oleh -5097 Dilihat
oleh
Ilustrasi Perjujian. Sumber: lensaindonesia.com
Ilustrasi Perjujian. Sumber: lensaindonesia.com
Ilustrasi Perjujian. Sumber: lensaindonesia.com

WONOSARI,(KH)— HP (32), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu Puskesmas di Gunungkidul diamankan jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul karena tertangkap tangan saat bermain judi di salah satu rumah warga di Dusun Temanggung, Desa Jetis, Saptosari.

Panit Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menuturkan, penggrebekan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul pada Senin malam (18/5/2015) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah di rumah milik Ngadiko, warga Dusun Temanggung, Desa Jetis, Saptosari.

“Setelah mendpat laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penangkapan ada enam orang sedang asik berjudi,” papar Ngadino, Selasa (19/5/2015).

Dijalaskannya, selain menangkap pelaku PY (46), HR (51), GY (46), NG (68), HR (37), SR (49), polisi juga menyita barang bukti di antaranya dadu, tikar dan uang tunai Rp  1.176.000,-. Kini barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Gunungkidul untuk proses penyidikan.

“Hasil pemeriksaan sementara, permainan dibandari oleh HR. Sementara pelaku lainnya hanya menjadi pemasang taruhan saja,” tambah Ngadino.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, enam pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dihubungi terpisah,  Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Gunungkidul, Sigit Purwanto mengungkapkan, pemberian sanksi pada salah satu PNS yang terlibat perjudian tersebut pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan.

“Kasus sedang dalam proses di Kepolisian, sanksinya kita masih menunggu keputusan pengadilan,” tandasnya. (Juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar