Paslon Bupati Mundur Didenda 20 Milyar

oleh -1927 Dilihat
oleh
ucapan Natal Golkar

imageWONOSARI,(KH)–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengingatkan agar paslon bupati untuk memperhitungkan matang-matang jika akan mundur dalam Pemilihan Kepala Daerah. Karena, jika mundur di pertengahan jalan maka sanksi pidana dan denda harus mereka tanggung.

Hal tersebut berdasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada serentak nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan, dimana bagi bakal calon Walikota maupun Wakil Walikota yang sudah resmi terdaftar sebagai calon kemudian mengundurkan diri, maka peserta dikenakan denda administrasi dengan membayar uang sebesar Rp 20 milyar

“Sesuai aturan tentang UU Pilkada, maka bagi pasangan calon yang sudah resmi terdaftar namun mengundurkan diri, maka akan dikenakan denda Rp 20 miliar,”  ungkap Zaenuri Ikssan

Menurutnya, denda tersebut berlaku untuk Pilkada baik pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pilwakot, maupun pemilihan Gubernur (pilgub).

Zaenuri menjelaskan tidak hanya paslon yang diganjar sanksi, partai pengusung juga mendapatkan sanksi berupa tidak boleh mengusung pasangan bupati atau wakil bupati di periode berikutnya.

“Si calon juga tidak boleh kembali mendaftar di periode berikutnya,” pungkasnya.(Maria Dwianjani)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar