WONOSARI, (KH) — Budi Haryanto, salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Gunungkidul menyatakan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap Pasangan Calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati yang menyumbangkan hewan qurban pada Hari Raya Idul Qurban mendatang. Kendati tidak melarang dalam hal beribadah, Panwaslu mewanti-wanti agar paslon dan tim suksesnya berhati-hati saat menyampaiakan pemberian hewan qurban agar tidak masuk dalam kategori kampanye.
“Saat pemberian hewan qurban dikatakan bahwa itu berasal dari salah satu calon maka bisa sudah pelanggaran, dan bisa dikenakan sanksi pidana. Kecuali mereka menyebutkan hanya nama atau by name,” ucap Budi saat ditemui usai sosialisasi di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (10/09).
Ia menjelaskan apabila terbukti melakukan kampanye, maka paslon bisa dikenakan dua pelanggaran, yakni politik uang dan kampanye di tempat peribadatan.
“Dua yang bisa dikenakan nanti,” imbuhnya. (Maria Dwianjani).