Panwaslu Ajak Insan Media Massa Menjadi Relawan Pengawas Pemilu

oleh -1201 Dilihat
oleh
Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok S. Kom, MM. Pd saat wawancara pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum 2019. KH/ Kandar.
Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok S. Kom, MM. Pd saat wawancara pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum 2019. KH/ Kandar.

WONOSARI, (KH),– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul mengajak masyarakat, utamanya kalangan insan media massa atau wartawan menjadi bagian dari relawan pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) pada pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok S. Kom, MM. Pd pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden Tahun 2019 kepada media massa di Wonosari, Sabtu, (16/12/2017).

“Out put dari kegiatan ini kami harap awak media turut terlibat menjadi relawan pengawas pemilu,” harap Antok di hadapan sejumlah wartawan di Gunungkidul.

Menurutnya, keterbatasan sumber daya khususnya jumlah Panwaslu yang ada dengan cakupan luas daerah yang diawasi membuat pengawasan menjadi kurang maksimal. Pihaknya meminta apabila ada hal terkait pelanggaran tahapan pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu, awak media agar bersedia melaporkan ke Panwaslu baik tingakat kabupaten atau Panwaslu kecamatan.

Sambung Antok, Pemilu tahun 2019 dinilai merupakan pemilu terbesar sepanjang sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Sebab dalam pelaksanaannya akan dilakukan lima jenis pemilihan umum, yakni memilih wakil rakyat DPR RI, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Kerawanan terjadinya politik uang dan pelanggaran lain menjadi sangat tinggi. Tugas ekstra berat diampu penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu atau Panwaslu,” imbuh Antok.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga berharap masyarakat umum juga terlibat dalam pengawasan partisipatif pemilu. Melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, salah satunya politik uang. Meski memang kenyataan tersebut dinilai berat jika dihadapkan pada persoalan kebutuhan masyarakat akan uang yang ditawarkan oleh oknum dari peserta pemilu.

Terkait adanya usulan berupa reward yang diberikan kepada masyarakat atas kesediaannya melaporkan pelanggaran pemilu ke Panwaslu akan dipertimbangkan dengan menyampaikannya ke Bawaslu propinsi.

Adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat dinilai dapat mencegah potensi terjadinya pelanggaran pemilu, sehingga terlaksana pemilu yang berintegritas dari aspek proses maupun hasil.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melaksanakan tahapan pemilu 2019. Disebutkan, sejak tanggal 1 Oktober 2017 lalu hingga 20 Februari 2018 mendatang dilakukan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar