WONOSARI, (KH),– Kartu nikah akan diberikan kepada pasangan baru pada Tahun 2019 nanti. Saat ini Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Gunungkidul masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.
Kepala Kemenag Gunungkidul, H Aidi Johansyah MA di dampingi Kasi Binmas Kemenag Gunungkidul, Drs H Arif Gunadi MPdI, Senin (12/11) lalu mengatakan, rencana pembuatan kartu nikah bagi pasangan suami istri merupakan tambahan layanan dan bukan mengganti buku nikah.
“Jika nanti juknis pelaksanaan sudah ada, segera dilakukan sosialiasi,” kata H Aidi Johansyah MA.
Juknis memuat format dan isi dari kartu nikah. Kedepan memang dibutuhkan fasilitas pendukung, termasuk sumber daya manusia yang menangani pembuatan kartu nikah.
Arif menambahkan, kartu nikah hanya diberikan bagi pasangan suami istri yang menikah setelah 2019. Sementara untuk pasangan lama yang sudah menikah, tidak ada pembuatan kartu nikah.
Kartu nikah berisi data suami istri. Akan terkoneksi antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Kementrian Agama dan Kantor Urusan Agama. “Memang ada barcode. Di dalamnya memuat banyak data,” tukasnya. (Kandar)