NGAWEN, (KH)— Dua nyawa melayang akibat menenggak miras oplosan, sedangkan dua lain masih terus mendapat perawatan medis secara intensif. Pesta miras yang berujung petaka ini terjadi pada Sabtu (22/10/2016) lalu.
Setelah meminum minuman beralkohol, dampaknya berangsur membuat kondisi kesehatan para pelaku semakin memburuk hingga hari berikutnya. Dua pelaku akhirnya meninggal pada Minggu, (23/10/2016) kemarin saat berada di rumah sakit.
Dipaparkan Kapolsek Ngawen, AKP Tri Widodo, dua korban meninggal yakni , Melani Setyani (23) warga Bandung, Jawa Barat, nyawanya tak tertolong sehari setelah pesta minuman digelar saat dirawat di RSKB Islam Cawas, Klaten.
“Satu korban meninggal lainnya yakni Handoko (46) warga Padukuhan Sendangrejo, Desa Tancep, Kecamatan Ngawen. Dia menyusul meninggal pada Minggu malam,” ungkapnya. Sementara dua korban yang menjalani perawatan medis yakni Sanio (40) warga Jawa Barat dan Yanto Paino (55) warga Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.
Perkembangannya hingga saat ini, pihaknya mengaku masih mendalami kasus yang terjadi, diantaranya dengan memeriksa salah satu saksi yang terlibat sebagai pengantar saat membeli minuman ke luar wilayah Gunungkidul.
Ia berpendapat, perihal penanggulangan permasalahan miras tak akan berdampak efektif apabila hanya mengandalkan produk hukum atau undang-undang yang mengaturnya. Keberadaan aturan terhadap efektifitas upaya penanggulangan dinilai sangat rendah.
“Kenyataannya penjual tidak kapok, rutinitas razia, sita, razia, sita terus saja berulang,” ujarnya. Menurutnya, cara paling efektif mengenai upaya pengurangan atau menghilangkan miras akan berhasil apabila masyarakat sendiri secara bersama-sama menolak, mampu menciptakan kondisi dimana masyarakat benar-benar anti pati terhadap miras. (Kandar)