PONJONG, (KH), –Salah satu warga Desa Kenteng, Kecamatan Ponjong dimakamkan menggunakan protokol Covid-19, Kamis (23/04/2020). Sebab, meski meninggal karena penyakit stroke dan gula namun yang bersangkutan meninggal dunia di Kota Tangerang, wilayah zona merah Covid-19.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya jenazah yang diketahui kerabat salah satu perangkat Desa Kenteng tersebut dibawa ambulan dari Kota Tangerang menuju Kabupaten Gunungkidul. Jenazah setibanya di Gunungkidul kemudian langsung dibawa ke pemakaman TPU padukuhan Gebluk, Desa Kenteng tanpa di semayamkan di rumah duka terlebih dahulu.
Kapolsek Ponjong, Kompol Sudono menjelaskan, pihak Kepolisian melakukan pemantauan giat pemakaman yang dihadiri sejumlah pejabat Pemda maupun BPBD Gunungkidul. Jenazah tiba di TPU sekitar pukul 15.30 WIB.
“Jenazah memang meninggal karena sakit bukan karena Penyakit Covid-19,” kata Kapolsek.
Dia menambahkan, pemakaman dilakukan petugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) maupun relawan dari unsur lain dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Sejauh ini, hingga 23 April 2020 PMI Gunungkidul telah melakukan pemakaman sebanyak 8 jenazah dengan standar Covid-19. Ketua PMI Gunungkidul, Iswandoyo mengungkapkan dari 8 jenazah tersebut diantaranya berasal dari luar.
“Meninggal dengan berbagai latar belakang penyakit, yang statusnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 1,” kata Iswandoyo, Kamis, (23/4/2020).
Adapun jenazah yang dari luar selain dari Tangerang, ada juga yang dari Jakarta. Dalam beberapa kali penguburan, selain dari PMI, turut terlibat dalam pemakaman juga ada dari unsur Badan Pengendali Bencana Daerah (BPBD) serta Tagana Gunungkidul.
Terpisah, Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gunungkidul, Immawan Wahyudi meminta kepada masyarakat untuk tidak menolak jenazah yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19.