GUNUNGKIDUL, (KH),– Berdasar data Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul terdapat 21 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung. Dari 21 warga, 12 diantaranya berada pada usia produktif.
Yang masih berusia produktif diantaranya berada pada rentang umur 15 hingga 59 tahun. Tindakan pemasungan tersebut disayangkan Dinkes, sebab pemasungan bukanlan cara yang efektif untuk penanganan ODGJ.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Zoonosis Dinkes Gunungkidul, Yudo Hendratmo mengungkapkan, selain adanya temuan di masyarakat bahwa alasan pemasungan dilakukan karena dinilai mengganggu kentenraman, ada juga alasan karena ODGJ membahayakan dirinya sendiri.
“Pemasungan yang dilakukan tidak selalu dirantai, melainkan dikurung dalam suatu ruangan agar tidak berinteraksi dengan dunia luar,” kata dia Kamis, (4/4/2019).
Terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam penanganan ODGJ. Hambatan tersebut diantaranya kurangnya dukungan dari pihak keluarga dan lingkungan. Bahkan anggota keluarga ada yang mencoret nama ODGJ dari daftar Kartu Keluarga (KK).
Akibatnya, lanjut Yudo, ODGJ tidak mempunyai jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah, praktis upaya berobat terhambat.
Lebih jauh disampaikan, faktor lain, masih adanya stigma masyarakat yang cenderung memandang ODGJ secara negatif lantas membuat ODGJ tidak diterima di tengah masyarakat juga menjadi penghambat proses penyembuhan selain melalui cara medis. (Kandar)