Mangkir dari Tugas, Satu Anggota Polres Gunungkidul Dipecat

oleh -4192 Dilihat
oleh
Polres gunungkidul
Waka Polres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Mangkir dari kewajiban tugas, salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul, Aipda A diberhentikan. Tak hanya mangkir, saat pejabat berwenang di lingkup Polres berusaha mengkonfirmasi keberadaan Aipda A, tak diketahui jelas posisinya.

“Aipda A tidak hadir bertugas sejak 1 Juni hingga akhir Oktober 2021,” ungkap Waka Polres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum, Rabu (29/12/20211).

Aipa A merupakan anggota kepolisian yang bertugas di salah satu Polsek di Gunungkidul. Selama pimpinan berusaha melakukan komunikasi, yang bersangkutan tak menunjukkan itikad baik. Bahkan posisi keberadaannya selalu berpindah-pindah.

Atas sikap Aipda A itu, tahapan sidang kode etik kemudian digelar. Akhirnya berdasar sidang kode etik yang dilaksanakan 7 Desember 2021 lalu diputuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Aipda A. Sebelumnya pimpinan juga telah menggelar sidang sipil sebanyak dua kali.

Diterangkan Kompol Widya, sebetulnya, apabila 30 hari secara berturut anggota kepolisian tidak memenuhi kewajibannya, PDTH dapat segera dijatuhkan.

“Dari komunikasi dengan pihak keluarga, katanya pergi urusan bisnis. Daripada nanti mencoreng institusi Polri, PDTH kemudian dijatuhkan” tukasnya.

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyampaikan, dalam kurun tahun 2021 data pelanggaran disiplin anggota mencapai 5 orang. Naik dari tahun sebelumnya yang hanya 3 orang.

“Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2021 ini sebanyak 1 kasus, turun 75 persen dari tahun sebelumnya 4 kasus,” ungkap Aditya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar