Lurah Sumbergiri: Alasan Warga Tuntut Mundur Dukuh tak Jelas

oleh -3893 Dilihat
oleh
Demo
Warga Dusun Mendak, Sumbergiri, Ponjong menyampaikan aspirasi menuntut dukuh mundur. (KH)

PONJONG, (KH),— Ratusan warga Dusun Mendak, Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul mendatangi balai padukuhan guna menyampaikan aspirasi menuntut dukuh mundur.

Perwakilan tokoh warga, Tukimin mengkalim, warga tak lagi bersedia dipimpin dukuh Ari Susanti.

Di kesempatan sambutan, dia tak menyampaikan rinci alasan. Sekedar menyampaikan warga tak lagi bersedia dipimpin Ari Susanti.

Saat hadir, dia dan tokoh juga membawa dokumen surat yang berisi aspirasi dan aduan masyarakat. Surat tersebut juga berisi tandatangan warga yang sepakat menolak dukuh Ari.

Dia mengaku setidaknya ada tujuh alasan kenapa menolak Ari. Sebagian diantaranya ditulis dalam surat aduan sekaligus kehendak agar Ari berhenti sebagai dukuh.

“Merugikan kepentingan umum dengan sengaja tidak sosialisasi tentang DPT Pilur sehingga ada warga yang punya hak pilih tidak bisa menyampaikan suaranya,” katanya.

Lalu, menyalahgunakan wewenang tugasnya dengan sengaja memperlambat penyampaian dokumen penting tentang persyaratan pendaftaran Pilur kepada calon pendaftaran Pilur. Kemduian dianggap meresahkan warga dengan tidak membina anggota keluarganya sehingga tidak netral pada Pilur Sumbergiri.

Selanjutnya, dukuh juga dianggap kurang peduli dengan kegaiatan warga, diantaranya dalam hal rehab balai dusun, cor blok jalan dan masjid.

“Selain itu arogan,” imbuh lelaki yang menjadi rival Pemilihan Dukuh 2012 silam ini.

Lurah setempat, Suharjono saat dimintai keterangan mengaku akan berkoordinasi dan bermusyawarah dengan Bamuskal. Setidaknya tindak lanjut mengenai aspirasi warga dibutuhkan waktu satu minggu.

Dia juga mengaku tak secara jelas mengetahui alasan warga.

“Lha tadi cuma disampaikan alasan tidak lagi bersedia dipimpin dukuh. Alasan rinci tidak diutarakan dalam forum,” terang Suharjono.

Dimintai pendapat soal kinerja dukuh, lurah menilai, Ari Susanti selama ini memenuhi segenap tanggung jawabnya ke kalurahan.

Dia mengungkaokan, berdasar Perbup No 18 tahun 2019, dukuh yang dapat diberhentikan hanya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan masa jabatannya habis.

“Kalau saya asal-asalan eksekui nanti malah melanggar aturan,” kata Suharjono.

Saat hendak dimintai keterangan, Ari Susanti menolak. Namun, saat diberi kesempatan berbicara di forum, dia menegaskan tidak akan mundur sebagai dukuh. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar