Diungkapkan, total jumlah kendaraan yang diminta putar balik tersebut dihitung sejak Minggu, (26/4/2020) lalu. Pihaknya berharap masyarakat bisa memahami maksud larangan tersebut.
Sambung dia, pengendara yang diminta putar balik karena beberapa alasan. Diantaranya karena kendaraannya berplat nomor luar DIY. Begitu juga dengan penumpangnya, semuanya beridentitas dari luar DIY.
Dirinya mengimbau, agar masyarakat bersedia menyampaikan kepada keluarganya yang berada di luar daerah untuk tidak mudik terlebih dahulu.
“Hal ini demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” terang Iptu Enny. Sebagaimana rencana awal, Posko Penyekatan yang berada Kecamatan Patuk, Playen, Panggang, Rongkop, Bedoyo Ponjong, Blutak Semin serta pertigaan Ngawen akan beroperasi hingga akhir Mei nanti.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kominfo), Kelik Yuniantoro mengatakan, hingga saat ini total ada 12.232 pemudik. Setiap pendatang didata riwayat perjalanannya dan dicatat nomor teleponnya.
“Pendataan dilakukan sejak akhir Maret 2020 lalu. Setiap pendatang diwajibkan ikut protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” tukas Kelik. (Kandar)